PURBALINGGA - Darsun SH selaku Pembimbing Kemasyarakatn (PK) Bapas Purwokerto Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, melaksanakan pengawasan terhadap Klien Anak berisial M.N.A yang sedang melaksanakan Latihan Kerja di Balai Desa Gembong, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga.
Dalam kesempatan tersebut Darsun SH sebagai Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Purwokerto menyampaikan, Sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Purbalingga, Klien Melaksanakan Kegiatan Latihan Kerja Selama 3 Bulan, Jum'at Pagi (14/10/2022) Pukul 10:00 Wib.
"Latihan kerja tersebut harus dilaksanakan oleh Klien Anak sebagai pengganti denda, yaitu terdapat dalam Pasal 71 ayat (3) UU Nomor 11 Tahun 2012 Tentang SPPA, " terang Darsun.
Dalam hal tersebut Pembimbing Kemasyarakatan melaskanakan kordinasi dengan Sekretaris Pemerintah Desa Gembong, Taryono dan juga bertemu dengan Klien Anak M.N.A.
Setelah mengobrol beberapa saat kemudian Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan maksud dan tujuan kedatangannya adalah untuk melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan latihan kerja Klien anak M.N.A.
Tidak lupa dalam kunjungannya Pembimbing Kemasyarakatan menyampaikan terima kasih kepada aparat Desa Gembong, atas kerja samanya dan berpesan kepada Anak M.N, .A, agar melaksanakan kegiatan tersebut dengan sungguh-sungguh dan bertanggung jawab karena pihaknya akan terus mengadakan pengawasan secara berkala hingga akhir masa latihan kerja yang harus dilaksanakan.
Taryono selaku Sekretaris Desa Gembong mengatakan, akan ikut mengawasi M.N.A selaku klien warga binaan.
“Dalam bulan pertama saya menugaskan agar Anak M.N.A melaksanakan latihan kerjanya untuk membersihkan lingkungan balai Desa dimulai pukul 08.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib, " tegas Taryono.
(N.Son/Darsun/AD/AR/YR)